Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945
terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur
dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Makna Proklamasi Kemerdekaan
yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada
dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakantindakan
yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan
itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD
1945. Hal ini dapat dilihat pada: 1) Bagian pertama (alinea pertama)
Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea
pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. 2) Bagian kedua
(alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat
tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pembukaan UUD 1945 dengan Batang
Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam
pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD
1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini
dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh
siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai
Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus
memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain: 1. dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan
lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya; 2. dari
segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara
baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar
filsafat Negara (asas kerokhanian Negara). Sebagaimana telah diuraikan
dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai
Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm). Pembukaan
UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari
pada pasalpasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan
Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel,
artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk
dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman. Dengan
demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan
dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat,
serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
No comments:
Post a Comment